DASAR HUKUM USAHA WARALABA
DASAR HUKUM USAHA WARALABA
Usaha Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran
dalaam maksud untuk memperluas jaringan usaha secara tepat.Dengan demikian,
usaha waralaba bukanlah sebuah alternatif bisnis,melainkan salah satu cara yang
sama kuatnya, sama strateginya dengan cara konvensional dalam mengembangkan
usaha bisnis. Usaha bisnis waralaba terkenal dengan jalur distribusinya yang
sangat efektif untuk mendapatkan produk,lalu keuntungan yang sangat besar.
Usaha bisnis waralaba ini cocok untuk anda yang igin menambah penghasilan anda.
Usaha ini mudah sekali di dapatkan dan mudah sekali dalam menjalankannya.
Sekarang ini,banyak sekali bisnis atau usaha waralaba yang
sudah dilakukan oleh masyarakat di indonesia. Barang atau produk yang di
tawarkan pun beragam,mulai dari usaha makanan dan minuman,usaha jasa dll.
Begitu menarik dan ramainya usaha waralaba di Indonesia, pemerintah pun
berkepentingan pula untuk mengembangkan usaha waralaba ini agar kedepannya
lebih maju lagi dan berkembang pesat. Tak lupa.pemerintah pun berupaya untuk
mengembangkan usaha waralaba ini dengan melalui pemanfaatan lisensi dalam
sistem bisnis waralaba.
Walaupun bisnis usaha waralaba telah berkembang di Indonesia,
namun ada masyarakat yang belum paham atas aturan dalam ber usaha waralaba.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan dasar
hukum untuk mengatur usaha bisnis waralaba di Indonesia. Adapun dasar
hukum yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, agar supaya bisnis usaha
franchise di Indonesia berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu halangan
apapun. Dasar hukum itu antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 Tentang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 12/m-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
4.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 57/M-Dag/Per/9/2014
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012
Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
5. Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012
Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-Dag/Per/9/2014
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013
Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan
Dan Minuman.
7. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 60/M-Dag/Per/9/2013 Tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba.
8. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 68/M-Dag/Per/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
9. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk
Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman.
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 Tentang Paten
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat

Komentar
Posting Komentar