DASAR HUKUM USAHA WARALABA


DASAR HUKUM USAHA WARALABA

Usaha Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalaam maksud untuk memperluas jaringan usaha secara tepat.Dengan demikian, usaha waralaba bukanlah sebuah alternatif bisnis,melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strateginya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha bisnis. Usaha bisnis waralaba terkenal dengan jalur distribusinya yang sangat efektif untuk mendapatkan produk,lalu keuntungan yang sangat besar. Usaha bisnis waralaba ini cocok untuk anda yang igin menambah penghasilan anda. Usaha ini mudah sekali di dapatkan dan mudah sekali dalam menjalankannya.


Sekarang ini,banyak sekali bisnis atau usaha waralaba yang sudah dilakukan oleh masyarakat di indonesia. Barang atau produk yang di tawarkan pun beragam,mulai dari usaha makanan dan minuman,usaha jasa dll. Begitu menarik dan ramainya usaha waralaba di Indonesia, pemerintah pun berkepentingan pula untuk mengembangkan usaha waralaba ini agar kedepannya lebih maju lagi dan berkembang pesat. Tak lupa.pemerintah pun berupaya untuk mengembangkan usaha waralaba ini dengan melalui pemanfaatan lisensi dalam sistem bisnis waralaba.

Walaupun bisnis usaha waralaba telah berkembang di Indonesia, namun ada masyarakat yang belum paham atas aturan dalam ber usaha waralaba. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan dasar  hukum untuk mengatur usaha bisnis waralaba di Indonesia. Adapun dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, agar supaya bisnis usaha franchise di Indonesia berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu halangan apapun. Dasar hukum itu antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 12/m-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
4.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 57/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
5.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
6.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman.
7.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 60/M-Dag/Per/9/2013 Tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba.
8.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-Dag/Per/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.
9.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman.
10.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
11.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
12.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
13.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
14.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
15.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERIODE USAHA BISNIS WARALABA

Kelebihan, Kekurangan & Hal yang harus diperhatikan dalam memulai usaha

MENJALANKAN USAHA WARALABA KULINER