KRITERIA USAHA WARALABA
KRITERIA USAHA WARALABA
Sesuai dengan
peraturan pemerintah berikut 6 kriteria waralaba yang baik yang harus dimiliki
oleh waralaba sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2007, yaitu:
- Memiliki ciri khusus.
Ciri khusus ini
juga dapat diartikan dengan ciri khas usaha yang tidak dimiliki oleh produk
sejenis lainnya dan tidak mudah ditiru. Dengan ini konsumen akan cenderung
memilih ciri khas ini sebagai tolak ukur pemilihan investasinya. Misalnya,
sistem manajemen, cara pemasaran unik, outlet serta pelayanan dan cara penjualan.
- Terbukti memberikan keuntungan.
Ini dimaksudkan
bahwa pemberi waralaba sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan terbukti
memberikan keuntungan dan terus mengalami kemajuan. Sehingga pemberi waralaba
sudah mempunyai kiat-kiat khusus dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam
perjalanan usaha sehingga tetap bertahan dan terus berkembang.
- Memiliki standar baik.
Standar ini
berupa pelayanan dan barang yang ditawarkan dibuat secara tertulis supaya
penerima waralaba dapat bekerja sesuai dengan standar operasional kerja pemberi
waralaba. Sehingga kualitas pelayanan dan barang tetap terjamin dengan baik.
- Mudah untuk diduplikasi.
Kemudahan
duplikasi yang dimaksud yaitu berupa cara pelaksanaan dan proses
pembelajarannya. Jadi setiap penerima waralaba yang belum mempunyai pengalaman
mengenai usaha sejenis dapat menjalankan dengan mudah sesuai dengan arahan dan
bimbingan pemberi waralaba. Usaha tidak perlu mempunyai sistem yang sangatlah
sulit atau rumit, agar para mitra juga bisa menjalankan usaha anda tanpa ada
alangan apapun.
- Adanya dukungan berkesinambungan.
Dukungan ini
untuk membantu pengembangan bisnis penerima waralaba secara terus-menerus
seperti pelatihan, operasional dan cara promosi. Hubungan ini dapat berupa
hubungan antara pemilik usaha dan mitra atau pembeli waralaba atau juga
hubungan antara pembeli usaha waralaba dengan konsumennya. Dengan hubungan yang
baik, maka usaha pasti akan berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun.
- Hak dan Kekayaan Intelektual sudah
terdaftar.
Hak kekayaan
intelektual ini berupa merk dagang, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah
didaftarkan dan bersertifikat. Hak ini sebelumnya telah didaftarkan oleh
pemilik waralaba. Pemilik waralaba harus wajib untuk mengajukan Hak Kekayaan
Intelektual kepada yang berhak sebelum menjual usaha waralaba nya kepada mitra
usahanya.

Komentar
Posting Komentar